SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)

SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement

adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.

 

Manfaat SKPI

Untuk lulusan

· Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;

· Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan

· Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

Untuk institusi pendidikan tinggi

·  Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan dengan membaca transkrip;

· Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari institusi;

· Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualification framework masing-masing negara;

· Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

Manfaat lainnya:

· Meningkatkan transparansi dan pengakuan (rekognisi)

·  Kemudahan dibaca dan diperbandingkan antar negara

·  Memberikan rekaman karir akademik, keterampilan, dan prestasi mahasiswa selama masa kuliah

· Menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri

· Menekankan pembelajaran sepanjang hayat

· Memfasilitasi mobilitas mahasiswa

· Meningkatkan kelayakan bekerja lulusan di pasaran kerja internasional

· Memperlancar penerimaan mahasiswa baru

· Meningkatkan profil institusi PT ke dunia internasional

 

Data SKPI

SKPI minimal wajib memuat data berikut:

1. Logo dan Kop Surat Perguruan tinggi

2. Informasi tentang identitas diri pemegang SKPI

      Nama Lengkap

      Tempat dan tanggal lahir

      Nomor Induk Mahasiswa

      Tahun Masuk

      Tahun Lulus

      Nomor Ijazah

      Gelar/sebutan lulusan

3. Informasi tentang identitas Penyelenggara Program

      Nama Perguruan Tinggi

      Status Akreditasi Perguruan Tinggi saat SKPI ditandatangani

      Nomor SK Akreditasi Perguruan Tinggi saat SKPI ditandatangani

      Nama Program Studi

      Status Akreditasi Program Studi saat SKPI ditandatangani

      Nomor SK Akreditasi Program Studi saat SKPI ditandatangani

      Jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi)

      Jenjang pendidikan

      Jenjang kualifikasi sesuai KKNI

      Persyaratan penerimaan

      Bahasa pengantar kuliah

      Sistem penilaian (Uraian gradasi penilaian dan penjelasannya)

      Lama studi reguler

      Jenis dan jenjang pendidikan lanjutan

      Status profesi (bila ada)

4. Informasi tentang isi kualifikasi dan hasil yang dicapai

Bagian ini berisi Capaian Pembelajaran (CP) lulusan yang berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan sebagai Kompetensi Lulusan (KP), dituangkan dalam deskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai dan hak/wewenang dan tanggung jawab.

Tambahan informasi terkait dengan prestasi lulusan (selama menjadi mahasiswa) dapat ditambahkan di SKPI ini seperti perolehan penghargaan, sertifikat, atau keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai organisasi yang kredibel.

5. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia

6. Pengesahan SKPI

      Tanggal

      Tandatangan

      Nama Jelas

      Jabatan (minimal Dekan)

      Nomor Identifkasi pejabat penandatangan

      Cap PT (official stamp)

7. Akuntabilitas SKPI

PT bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada SKPI ini

8. Lampiran

Lampiran ini bersifat pilihan yang berisi tambahan informasi terkait dengan prestasi lulusan (selama menjadi mahasiswa) seperti perolehan penghargaan, sertifikat atau keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai organisasi yang kredibel.

9. Akuntabilitas Lampiran SKPI

Lulusan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi yang disampaikan pada Lampiran SKPI.


Substansi Pokok SKPI

SKPI pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standard Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.

Capaian Pembelajaran menurut Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal, yaitu suatu proses internasilisasi dan akumulasi empat parameter utama yaitu: (a) Ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan prakatis (know-how), (b) keterampilan (skill), (c) afeksi (affection) dan (c) kompetensi kerja (competency) sebagaimana diilustrasikan pada diagram Capaian Pembelajaran / Kompetensi Lulusan.

 

Capaian Pembelajaran/ Kompetensi Lulusan

· llmu pengetahuan (science) dideskripsikan sebagai suatu sistem berbasis metodologi ilmiah untuk membangun pengetahuan (knowledge) melalui hasil-hasil penelitian di dalam suatu bidang pengetahuan (body of knowledge). Penelitian berkelanjutan yang digunakan untuk membangun suatu ilmu pengetahuan harus didukung oleh rekam data, observasi dan analisis yang terukur dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manusia terhadap gejala-gejala alam dan sosial.

· Pengetahuan (knowledge) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang fakta dan informasi yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.

· Pemahaman (know-how) dideskripsikan sebagai penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang metodologi dan keterampilan teknis yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.

· Keterampilan (skill) dideskripsikan sebagai kemampuan psikomotorik (termasuk manual dexterity dan penggunaan metode, bahan, alat dan instrumen) yang dicapai melalui pelatihan yang terukur dilandasi oleh pengetahuan (knowledge) atau pemahaman (know-how) yang dimiliki seseorang mampu menghasilkan produk atau unjuk kerja yang dapat dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif.

· Afeksi (Affection) dideskripsikan sebagai sikap (attitude) sensitif seseorang terhadap aspek-aspek di sekitar kehidupannya baik ditumbuhkan oleh karena proses pembelajarannya maupun lingkungan kehidupan keluarga atau mayarakat secara luas.

· Kompetensi (competency) adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.

Share:

Tags: SKPI,STIE,STIE YAI,SKPI STIE